Layanan Donatur
Senin, 12 Mei 2025 22:13 WIB
228 Pengunjung
Jakarta – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indoneisia (MUI) mengeluarkan fatwa terbaru tentang hukum membagikan daging kurban yang sudah diolah dan didistribusikan ke luar daerah. Dalam fatwa ini disebutkan bahwasanya boleh membagikan daging kurban dalam bentuk olahan dalam kondisi tertentu.
“Menyimpan sebagian daging kurban yang telah diolah dan diawetkan dalam waktu tertentu untuk pemanfaatan dan pendistribusian kepada yang lebih membutuhkan adalah mubah (boleh) dengan syarat tidak ada kebutuhan mendesak,” demikian bunyi fatwa tersebut seperti disampaikan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh di Jakarta, Jum’at (9/8).
Dalam fatwa No 37 itu juga disebutkan bahwa mendistribusikan daging kurban ke daerah lain juga diperbolehkan. Berikut ini bunyi lengkap fatwanya:
FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor 37 Tahun 2019
Tentang
PENGAWETAN DAN PENDISTRIBUSIAN DAGING KURBAN DALAM BENTUK OLAHAN
Ketentuan Hukum
Pada prinsipnya, daging hewan kurban disunnahkan untuk:
a. didistribusikan segera (ala al-faur) setelah disembelih agar manfaat dan tujuan penyembelihan hewan kurban dapat terealisasi yaitu kebahagian bersama dengan menikmati daging kurban.
b. dibagikan dalam bentuk daging mentah, berbeda dengan aqiqah
c. didistribusikan untuk memenuhi hajat orang yang membutuhkan di daerah terdekat.
Menyimpan sebagian daging kurban yang telah diolah dan diawetkan dalam waktu tertentu untuk pemanfaatan dan pendistribusian kepada yang lebih membutuhkan adalah mubah (boleh) dengan syarat tidak ada kebutuhan mendesak.
Atas dasar pertimbangan kemaslahatan, daging kurban boleh (mubah) untuk:
a. Didistribusikan secara tunda (ala al-tarakhi) untuk lebih memperluas nilai maslahat.
b. dikelola dengan cara diolah dan diawetkan, seperti dikalengkan dan diolah dalam bentuk kornet, rendang, atau sejenisnya.
c. Didistribusikan ke daerah di luar lokasi penyembelihan.
Ditetapkan di: Jakarta
Pada tanggal : 7 Dzul Hijjah 1440 H
7 Agustus 2019 M
MAJELIS ULAMA INDONESIA
KOMISI FATWA
PROF. DR. H. HASANUDDIN AF., MA.
Ketua
DR. HM. ASRORUN NI’AM SHOLEH, MA
Sekretaris
(Red: Anam)
Artikel bersumber dari
https://mirror.mui.or.id/berita/26947/ini-fatwa-terbaru-mui-tentang-hukum-mendistribusikan-daging-kurban-olahan/#google_vignette
Di tengah situasi tersebut, LAZ Saku Yatim bersama para donatur bergerak cepat membantu para penyintas. Melalui Program Tanggap Musibah, bantuan disal...
Kamis, 11 Desember 2025
Lazda Saku Yatim Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam misi kemanusiaan dengan turun langsung membantu para penyintas Erupsi Gunung Semeru d...
Selasa, 2 Desember 2025
Lembaga Amil Zakat (LAZ) Saku Yatim Indonesia kembali mendapat apresiasi dari Pemerintah Kabupaten Lumajang atas kontribusinya dalam mendidik anak-ana...
Sabtu, 15 November 2025
Alhamdulillah, Lembaga Amil Zakat (LAZ) Saku Yatim melalui unit program unggulannya Sekolah Motivasi , terus dipercaya menjadi bagian dalam membangun...
Jumat, 24 Oktober 2025
Forum Zakat (FOZ) Kabupaten Lumajang yang menaungi 12 lembaga amil zakat menggelar silaturahmi ke dua lembaga penting, yakni MUI Lumajang dan BAZNAS L...
Selasa, 16 September 2025