Layanan Donatur

Hukum Shohibul Qurban Tidak Menyaksikan Penyembelihan Kurban

Rabu, 28 Mei 2025 22:55 WIB

98 Pengunjung

Sakuyatim.com - Apakah wajib shohibul kurban menghadiri prosesi penyembelihan jika ia telah wakilkan pada suatu panitia kurban? Bagaimana jika ia tidak menghadirinya?

Dalam Fatwa Islam Web disebutkan:

Menghadiri prosesi penyembelihan bukanlah syarat keabsahan kurban. Bahkan jika seseorang mewakilkan kurbannya pada suatu kepanitiaan misalnya lantas ia tidak menghadiri penyembelihannya, maka kurbannya tetap sah. Menghadiri prosesi tersebut hanyalah sunnah, bukan wajib.

Al Bahuti dalam Ar Roudh berkata,

ويتولاها أي الأضحية صاحبها إن قدر أو يوكل مسلما ويشهدها، أي يحضر ذبحها إن وكل فيه. انتهى.

“Hendaklah shohibul kurban mengurus kurbannya sendiri. Namun ia boleh pula mewakilkan muslim yang lain dan ia menyaksikan prosesi penyembelihan ketika diwakilkan.”

Wallahu a’lam, hanyalah Allah yang memberi taufik.

 

Referensi:

http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=149443

Artikel dari www.rumaysho.com

Bagikan Berita