Layanan Donatur
Rabu, 28 Mei 2025 22:55 WIB
361 Pengunjung
Sakuyatim.com - Apakah wajib shohibul kurban menghadiri prosesi penyembelihan jika ia telah wakilkan pada suatu panitia kurban? Bagaimana jika ia tidak menghadirinya?
Dalam Fatwa Islam Web disebutkan:
Menghadiri prosesi penyembelihan bukanlah syarat keabsahan kurban. Bahkan jika seseorang mewakilkan kurbannya pada suatu kepanitiaan misalnya lantas ia tidak menghadiri penyembelihannya, maka kurbannya tetap sah. Menghadiri prosesi tersebut hanyalah sunnah, bukan wajib.
Al Bahuti dalam Ar Roudh berkata,
ويتولاها أي الأضحية صاحبها إن قدر أو يوكل مسلما ويشهدها، أي يحضر ذبحها إن وكل فيه. انتهى.
“Hendaklah shohibul kurban mengurus kurbannya sendiri. Namun ia boleh pula mewakilkan muslim yang lain dan ia menyaksikan prosesi penyembelihan ketika diwakilkan.”
Wallahu a’lam, hanyalah Allah yang memberi taufik.
Referensi:
http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=149443
Artikel dari www.rumaysho.com
LAZ Saku Yatim menyalurkan 167 mushaf Al-Qur’an kepada 10 TPQ dan Mushola di Kabupaten Situbondo sebagai bagian dari program wakaf Al-Qur’an.
Senin, 10 Agustus 2026
Muhammad Ridwan Ashfi, anak binaan Sanggar Belajar Lestari Kaliboto, berhasil meraih Juara 3 Qiro’at di MTQ XXXII Kabupaten Lumajang 2026
Senin, 10 Agustus 2026
Dalam rangka HUT RI ke-81, DPK BKPRMI Banyuwangi bersama LAZ Saku Yatim membagikan Al-Qur’an untuk TPQ se-Kecamatan Banyuwangi.
Sabtu, 8 Agustus 2026
Dua santri PPTQ Baitul Furqon Putra, Farel Raditya Ardiansyah dan Mohammad Aqil Syarifuddien, berhasil diterima di STIT Muhammadiyah Lumajang dan Ma’h...
Jumat, 7 Agustus 2026
Kumpulan doa sehari-hari yang mudah dihafal: doa naik kendaraan, setelah wudhu, masuk & keluar masjid, keluar rumah, masuk rumah, dan menjenguk orang...
Selasa, 4 Agustus 2026