Layanan Donatur
Rabu, 28 Mei 2025 22:55 WIB
98 Pengunjung
Sakuyatim.com - Apakah wajib shohibul kurban menghadiri prosesi penyembelihan jika ia telah wakilkan pada suatu panitia kurban? Bagaimana jika ia tidak menghadirinya?
Dalam Fatwa Islam Web disebutkan:
Menghadiri prosesi penyembelihan bukanlah syarat keabsahan kurban. Bahkan jika seseorang mewakilkan kurbannya pada suatu kepanitiaan misalnya lantas ia tidak menghadiri penyembelihannya, maka kurbannya tetap sah. Menghadiri prosesi tersebut hanyalah sunnah, bukan wajib.
Al Bahuti dalam Ar Roudh berkata,
ويتولاها أي الأضحية صاحبها إن قدر أو يوكل مسلما ويشهدها، أي يحضر ذبحها إن وكل فيه. انتهى.
“Hendaklah shohibul kurban mengurus kurbannya sendiri. Namun ia boleh pula mewakilkan muslim yang lain dan ia menyaksikan prosesi penyembelihan ketika diwakilkan.”
Wallahu a’lam, hanyalah Allah yang memberi taufik.
Referensi:
http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=149443
Artikel dari www.rumaysho.com
Forum Zakat (FOZ) Kabupaten Lumajang yang menaungi 12 lembaga amil zakat menggelar silaturahmi ke dua lembaga penting, yakni MUI Lumajang dan BAZNAS L...
Selasa, 16 September 2025LUMAJANG, Jawa Timur – Sebagai anggota aktif Forum Zakat (FOZ) Lumajang, LAZ Sakuyatim turut berpartisipasi dalam sebuah audiensi strategis di Kantor...
Kamis, 11 September 2025Alhamdulillah , Sekolah Motivasi Unit Pendidikan LAZ Saku Yatim menggelar Safari Kisah Hikmah Maulid Nabi dengan tema “Nabi Muhammad Idolaku.” Kegiata...
Sabtu, 6 September 2025Khutbah Jumat ini mengajak umat Islam untuk merenungi makna sejati kemerdekaan Indonesia yang ke-80. Bukan sekadar perayaan seremonial, tetapi sebagai...
Minggu, 27 Juli 2025Para Santri yatim penghafal Al-Qur'an lulusan PPTQ Baitul Furqon Putra 2024–2025 yang berhasil melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi. Kis...
Selasa, 8 Juli 2025