Layanan Donatur
Rabu, 28 Mei 2025 22:55 WIB
391 Pengunjung
Sakuyatim.com - Apakah wajib shohibul kurban menghadiri prosesi penyembelihan jika ia telah wakilkan pada suatu panitia kurban? Bagaimana jika ia tidak menghadirinya?
Dalam Fatwa Islam Web disebutkan:
Menghadiri prosesi penyembelihan bukanlah syarat keabsahan kurban. Bahkan jika seseorang mewakilkan kurbannya pada suatu kepanitiaan misalnya lantas ia tidak menghadiri penyembelihannya, maka kurbannya tetap sah. Menghadiri prosesi tersebut hanyalah sunnah, bukan wajib.
Al Bahuti dalam Ar Roudh berkata,
ويتولاها أي الأضحية صاحبها إن قدر أو يوكل مسلما ويشهدها، أي يحضر ذبحها إن وكل فيه. انتهى.
“Hendaklah shohibul kurban mengurus kurbannya sendiri. Namun ia boleh pula mewakilkan muslim yang lain dan ia menyaksikan prosesi penyembelihan ketika diwakilkan.”
Wallahu a’lam, hanyalah Allah yang memberi taufik.
Referensi:
http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=149443
Artikel dari www.rumaysho.com
Pada 17 September 2026, LAZ Saku Yatim Indonesia bersama Kementerian Agama Kabupaten Lumajang menggelar launching dan penyerahan simbolis Program Pemb...
Kamis, 17 September 2026
LAZ Saku Yatim Indonesia bersama 30 anggota Forum Zakat Jawa Timur akan memberangkatkan Kapal Kemanusiaan pada Senin, 24 Agustus 2026, membawa bantuan...
Kamis, 20 Agustus 2026
LAZ Saku Yatim Indonesia kembali menyalurkan 133 mushaf Al-Qur’an kepada 7 lembaga TPQ di Kabupaten Situbondo sebagai bagian dari program Penyaluran 1...
Selasa, 18 Agustus 2026
Santri PPTQ Baitul Furqon meraih prestasi di Olimpiade Mapel tingkat nasional yang digelar GYPEM bersama Universitas Lampung, dengan peringkat terbaik...
Jumat, 14 Agustus 2026
LAZ Saku Yatim menyalurkan 167 mushaf Al-Qur’an kepada 10 TPQ dan Mushola di Kabupaten Situbondo sebagai bagian dari program wakaf Al-Qur’an.
Senin, 10 Agustus 2026