Layanan Donatur
Rabu, 28 Mei 2025 22:55 WIB
304 Pengunjung
Sakuyatim.com - Apakah wajib shohibul kurban menghadiri prosesi penyembelihan jika ia telah wakilkan pada suatu panitia kurban? Bagaimana jika ia tidak menghadirinya?
Dalam Fatwa Islam Web disebutkan:
Menghadiri prosesi penyembelihan bukanlah syarat keabsahan kurban. Bahkan jika seseorang mewakilkan kurbannya pada suatu kepanitiaan misalnya lantas ia tidak menghadiri penyembelihannya, maka kurbannya tetap sah. Menghadiri prosesi tersebut hanyalah sunnah, bukan wajib.
Al Bahuti dalam Ar Roudh berkata,
ويتولاها أي الأضحية صاحبها إن قدر أو يوكل مسلما ويشهدها، أي يحضر ذبحها إن وكل فيه. انتهى.
“Hendaklah shohibul kurban mengurus kurbannya sendiri. Namun ia boleh pula mewakilkan muslim yang lain dan ia menyaksikan prosesi penyembelihan ketika diwakilkan.”
Wallahu a’lam, hanyalah Allah yang memberi taufik.
Referensi:
http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=149443
Artikel dari www.rumaysho.com
Di tengah situasi tersebut, LAZ Saku Yatim bersama para donatur bergerak cepat membantu para penyintas. Melalui Program Tanggap Musibah, bantuan disal...
Kamis, 11 Desember 2025
Lazda Saku Yatim Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam misi kemanusiaan dengan turun langsung membantu para penyintas Erupsi Gunung Semeru d...
Selasa, 2 Desember 2025
Lembaga Amil Zakat (LAZ) Saku Yatim Indonesia kembali mendapat apresiasi dari Pemerintah Kabupaten Lumajang atas kontribusinya dalam mendidik anak-ana...
Sabtu, 15 November 2025
Alhamdulillah, Lembaga Amil Zakat (LAZ) Saku Yatim melalui unit program unggulannya Sekolah Motivasi , terus dipercaya menjadi bagian dalam membangun...
Jumat, 24 Oktober 2025
Forum Zakat (FOZ) Kabupaten Lumajang yang menaungi 12 lembaga amil zakat menggelar silaturahmi ke dua lembaga penting, yakni MUI Lumajang dan BAZNAS L...
Selasa, 16 September 2025